Oleh: Salman Al ParisiOleh: Salman Al Parisi
Pernikahan anak masih menjadi salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB). Meskipun data statistik menunjukkan penurunan dari tahun ke tahun, kenyataan di lapangan masih memperlihatkan betapa rentannya anak-anak, terutama perempuan, terhadap praktik pernikahan dini. Salah satu penyebab utamanya adalah pelabelan budaya merariq kodek—tradisi kawin lari yang semakin lama semakin kehilangan esensinya dan justru digunakan sebagai "jalan pintas" untuk melegalkan pernikahan anak.
Tradisi merariq sejatinya adalah bagian dari warisan budaya masyarakat Sasak yang luhur. Namun dalam praktiknya, merariq kodek telah bergeser dari makna aslinya menjadi dalih untuk menikahkan anak di bawah umur tanpa melalui proses pendidikan yang memadai, bahkan seringkali tanpa restu dan kesiapan mental dari anak itu sendiri. Hal ini tentu menimbulkan berbagai dampak, mulai dari tingginya angka putus sekolah, persoalan kesehatan reproduksi, hingga siklus kemiskinan yang tak kunjung berakhir.
Untuk mengatasi hal ini, langkah preventif yang sistematis dan berkelanjutan sangat dibutuhkan. Salah satu upaya inovatif yang bisa dilakukan adalah dengan merancang kurikulum khusus tentang Merariq Kodek di sekolah-sekolah, terutama di jenjang SMP dan SMA sederajat. Kurikulum ini bukan semata-mata untuk menolak budaya lokal, melainkan untuk memberikan pemahaman utuh dan kritis tentang makna merariq yang sebenarnya, serta membedakannya dengan penyimpangan yang terjadi saat ini.
Melalui kurikulum ini, siswa tidak hanya diajarkan tentang sejarah dan nilai budaya dari tradisi merariq, tetapi juga diberi wawasan tentang hak-hak anak, hukum pernikahan yang berlaku di Indonesia, kesehatan reproduksi, serta konsekuensi sosial dan psikologis dari pernikahan usia dini. Pembelajaran ini akan jauh lebih efektif jika disampaikan secara kontekstual, kolaboratif, dan melibatkan tokoh adat, pemuka agama, dan aktivis perlindungan anak sebagai bagian dari proses edukasi.
Lebih jauh lagi, keberadaan kurikulum ini akan menjadi wadah strategis untuk mengedukasi generasi muda agar memiliki kesadaran hukum dan budaya secara seimbang. Di sisi lain, pendekatan pendidikan akan lebih diterima masyarakat dibandingkan dengan pendekatan represif atau sanksi hukum semata, yang seringkali dianggap mengancam kearifan lokal.
Sudah saatnya pemerintah daerah, dinas pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, dan pemangku adat duduk bersama untuk merumuskan kebijakan ini secara serius. Jangan sampai kita terus-menerus menyesali nasib anak-anak yang kehilangan masa depan akibat pernikahan dini, sementara kita memiliki peluang untuk mencegahnya melalui jalur pendidikan.
Membangun generasi emas NTB tidak bisa dilakukan dengan membiarkan anak-anak menikah sebelum waktunya. Mereka butuh ruang untuk tumbuh, belajar, dan bermimpi. Kurikulum Merariq Kodek bisa menjadi jembatan antara budaya dan pendidikan, antara masa lalu yang dihormati dan masa depan yang ingin dicapai.
Mari kita jaga budaya, tapi jangan korbankan masa depan anak-anak kita.
Pernikahan anak masih menjadi salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB). Meskipun data statistik menunjukkan penurunan dari tahun ke tahun, kenyataan di lapangan masih memperlihatkan betapa rentannya anak-anak, terutama perempuan, terhadap praktik pernikahan dini. Salah satu penyebab utamanya adalah pelabelan budaya merariq kodek—tradisi kawin lari yang semakin lama semakin kehilangan esensinya dan justru digunakan sebagai "jalan pintas" untuk melegalkan pernikahan anak.
Tradisi merariq sejatinya adalah bagian dari warisan budaya masyarakat Sasak yang luhur. Namun dalam praktiknya, merariq kodek telah bergeser dari makna aslinya menjadi dalih untuk menikahkan anak di bawah umur tanpa melalui proses pendidikan yang memadai, bahkan seringkali tanpa restu dan kesiapan mental dari anak itu sendiri. Hal ini tentu menimbulkan berbagai dampak, mulai dari tingginya angka putus sekolah, persoalan kesehatan reproduksi, hingga siklus kemiskinan yang tak kunjung berakhir.
Untuk mengatasi hal ini, langkah preventif yang sistematis dan berkelanjutan sangat dibutuhkan. Salah satu upaya inovatif yang bisa dilakukan adalah dengan merancang kurikulum khusus tentang Merariq Kodek di sekolah-sekolah, terutama di jenjang SMP dan SMA sederajat. Kurikulum ini bukan semata-mata untuk menolak budaya lokal, melainkan untuk memberikan pemahaman utuh dan kritis tentang makna merariq yang sebenarnya, serta membedakannya dengan penyimpangan yang terjadi saat ini.
Melalui kurikulum ini, siswa tidak hanya diajarkan tentang sejarah dan nilai budaya dari tradisi merariq, tetapi juga diberi wawasan tentang hak-hak anak, hukum pernikahan yang berlaku di Indonesia, kesehatan reproduksi, serta konsekuensi sosial dan psikologis dari pernikahan usia dini. Pembelajaran ini akan jauh lebih efektif jika disampaikan secara kontekstual, kolaboratif, dan melibatkan tokoh adat, pemuka agama, dan aktivis perlindungan anak sebagai bagian dari proses edukasi.
Lebih jauh lagi, keberadaan kurikulum ini akan menjadi wadah strategis untuk mengedukasi generasi muda agar memiliki kesadaran hukum dan budaya secara seimbang. Di sisi lain, pendekatan pendidikan akan lebih diterima masyarakat dibandingkan dengan pendekatan represif atau sanksi hukum semata, yang seringkali dianggap mengancam kearifan lokal.
Sudah saatnya pemerintah daerah, dinas pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, dan pemangku adat duduk bersama untuk merumuskan kebijakan ini secara serius. Jangan sampai kita terus-menerus menyesali nasib anak-anak yang kehilangan masa depan akibat pernikahan dini, sementara kita memiliki peluang untuk mencegahnya melalui jalur pendidikan.
Membangun generasi emas NTB tidak bisa dilakukan dengan membiarkan anak-anak menikah sebelum waktunya. Mereka butuh ruang untuk tumbuh, belajar, dan bermimpi. Kurikulum Merariq Kodek bisa menjadi jembatan antara budaya dan pendidikan, antara masa lalu yang dihormati dan masa depan yang ingin dicapai.
Mari kita jaga budaya, tapi jangan korbankan masa depan anak-anak kita.