Logo Desa

Desa Pohgading Timur

Kabupaten Lombok Timur
Provinsi Nusa Tenggara Barat

Loading

Desa Pohgading Timur

Perayaan

Hari Sumpah Pemuda

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Pohgading Timur Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat

Berita Desa

Komentar Terbaru

Kategori

Pernikahan Anak Bukan Budaya Sasak dan Bukan Perintah Agama

Oleh: Salman Al Parisi – Ketua PATBM Desa Pohgading Timur

Pernikahan merupakan institusi sakral yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang harmonis dan sejahtera. Namun, ketika pernikahan dilakukan di usia yang terlalu dini—terutama pada anak-anak yang belum matang secara fisik dan mental—pernikahan tersebut justru menjadi sumber dari berbagai masalah sosial, ekonomi, dan kesehatan. Di Lombok, khususnya dalam masyarakat Sasak, praktik pernikahan anak masih terjadi, meskipun seringkali dibungkus oleh alasan adat dan agama. Padahal, pernikahan anak bukanlah bagian dari budaya Sasak yang autentik dan juga bukan perintah dari agama Islam.

Meluruskan Miskonsepsi Budaya dan Agama

Banyak masyarakat yang keliru menganggap bahwa menikahkan anak di usia dini adalah bagian dari tradisi Sasak yang harus dilestarikan. Nyatanya, budaya Sasak sejati menjunjung tinggi nilai-nilai pendidikan, kehormatan perempuan, dan kesiapan dalam menjalani rumah tangga. Budaya bukanlah sesuatu yang kaku; ia terus berkembang seiring waktu dan nilai-nilai kemanusiaan.

Demikian pula dalam ajaran agama Islam, tidak pernah dianjurkan untuk menikahkan anak yang belum siap. Islam justru menekankan pentingnya kesiapan mental, fisik, dan finansial sebelum menikah. Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Dan siapa yang belum mampu, maka berpuasalah."
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini secara jelas menunjukkan bahwa kemampuan dan kesiapan adalah syarat penting dalam pernikahan, bukan sekadar usia biologis.

Dampak Nyata Pernikahan Anak

Kampanye edukatif dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui poster bertajuk "Kejar Ijazah, Bukan Buku Nikah" menyampaikan pesan kuat mengenai bahaya pernikahan dini. Berikut beberapa dampak serius dari pernikahan anak yang ditampilkan dalam kampanye tersebut:

1. Beresiko anak stunting: Anak dari ibu yang menikah muda sering kekurangan gizi karena ketidaksiapan ekonomi dan kurangnya pengetahuan gizi orang tua muda.
2. Psikologi anak belum matang untuk berkeluarga: Anak-anak belum memiliki kematangan emosi untuk menjalani kehidupan rumah tangga, mengasuh anak, dan menghadapi konflik.
3. Siklus kemiskinan antar generasi: Anak-anak yang menikah muda cenderung putus sekolah dan tidak memiliki keterampilan kerja, sehingga sulit keluar dari kemiskinan.
4. Tingginya angka perceraian: Pernikahan dini sering berakhir pada perceraian karena pasangan tidak siap menghadapi dinamika rumah tangga.
5. Resiko kematian saat melahirkan: Kehamilan di usia muda beresiko tinggi bagi ibu dan bayi karena tubuh belum berkembang sempurna.
6. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT): Kurangnya pemahaman dan emosi yang belum stabil dapat memicu kekerasan di dalam rumah tangga.
7. Hilangnya hak kebebasan anak: Anak kehilangan masa bermain, belajar, dan berkembang secara alami sesuai usia mereka.
8. Wajib belajar tidak terpenuhi: Pernikahan dini sering memaksa anak perempuan keluar dari sekolah, mengorbankan pendidikan dan masa depannya.

Mengapa Harus Memilih Pendidikan?

Pendidikan adalah pondasi utama untuk membangun masa depan yang lebih baik. Anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan, berhak untuk menyelesaikan pendidikan mereka, mengejar cita-cita, dan memiliki kendali atas hidup mereka sendiri. Menikah bukanlah solusi untuk masalah ekonomi, kehormatan, atau tekanan sosial. Justru dengan pendidikan, anak dapat membantu mengangkat ekonomi keluarga di masa depan secara lebih berkelanjutan.

Apa yang Bisa Kita Lakukan?

1. Orang tua dan tokoh adat perlu dilibatkan dalam sosialisasi dampak pernikahan dini dan pentingnya pendidikan bagi anak.
2. Sekolah dan guru perlu memberikan edukasi tentang kesehatan reproduksi dan hak anak.
3. Anak-anak dan remaja perlu diberikan ruang untuk bermimpi, berpendapat, dan dilibatkan dalam keputusan yang menyangkut hidup mereka.
4. Pemerintah dan pemuka agama harus terus mengampanyekan bahwa pernikahan anak tidak dibenarkan baik secara hukum maupun secara moral.
Saatnya kita bersatu untuk menghentikan praktik pernikahan anak. Jangan biarkan mitos, tekanan sosial, dan pemahaman keliru menghancurkan masa depan anak-anak kita. Pernikahan anak bukan budaya Sasak. Pernikahan anak juga bukan perintah agama.
Mari dorong anak-anak kita untuk mengejar ijazah, bukan buku nikah. Karena masa depan mereka lebih berharga dari sekadar status sebagai suami atau istri di usia dini. Berikan mereka hak untuk tumbuh, belajar, dan menentukan jalan hidupnya sendiri.

Pernikahan Anak Bukan Budaya Sasak dan Bukan Perintah Agama

Oleh: Salman Al Parisi – Ketua PATBM Desa Pohgading Timur

Pernikahan merupakan institusi sakral yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang harmonis dan sejahtera. Namun, ketika pernikahan dilakukan di usia yang terlalu dini—terutama pada anak-anak yang belum matang secara fisik dan mental—pernikahan tersebut justru menjadi sumber dari berbagai masalah sosial, ekonomi, dan kesehatan. Di Lombok, khususnya dalam masyarakat Sasak, praktik pernikahan anak masih terjadi, meskipun seringkali dibungkus oleh alasan adat dan agama. Padahal, pernikahan anak bukanlah bagian dari budaya Sasak yang autentik dan juga bukan perintah dari agama Islam.

Meluruskan Miskonsepsi Budaya dan Agama

Banyak masyarakat yang keliru menganggap bahwa menikahkan anak di usia dini adalah bagian dari tradisi Sasak yang harus dilestarikan. Nyatanya, budaya Sasak sejati menjunjung tinggi nilai-nilai pendidikan, kehormatan perempuan, dan kesiapan dalam menjalani rumah tangga. Budaya bukanlah sesuatu yang kaku; ia terus berkembang seiring waktu dan nilai-nilai kemanusiaan.

Demikian pula dalam ajaran agama Islam, tidak pernah dianjurkan untuk menikahkan anak yang belum siap. Islam justru menekankan pentingnya kesiapan mental, fisik, dan finansial sebelum menikah. Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Dan siapa yang belum mampu, maka berpuasalah."
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini secara jelas menunjukkan bahwa kemampuan dan kesiapan adalah syarat penting dalam pernikahan, bukan sekadar usia biologis.

Dampak Nyata Pernikahan Anak

Kampanye edukatif dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui poster bertajuk "Kejar Ijazah, Bukan Buku Nikah" menyampaikan pesan kuat mengenai bahaya pernikahan dini. Berikut beberapa dampak serius dari pernikahan anak yang ditampilkan dalam kampanye tersebut:

1. Beresiko anak stunting: Anak dari ibu yang menikah muda sering kekurangan gizi karena ketidaksiapan ekonomi dan kurangnya pengetahuan gizi orang tua muda.
2. Psikologi anak belum matang untuk berkeluarga: Anak-anak belum memiliki kematangan emosi untuk menjalani kehidupan rumah tangga, mengasuh anak, dan menghadapi konflik.
3. Siklus kemiskinan antar generasi: Anak-anak yang menikah muda cenderung putus sekolah dan tidak memiliki keterampilan kerja, sehingga sulit keluar dari kemiskinan.
4. Tingginya angka perceraian: Pernikahan dini sering berakhir pada perceraian karena pasangan tidak siap menghadapi dinamika rumah tangga.
5. Resiko kematian saat melahirkan: Kehamilan di usia muda beresiko tinggi bagi ibu dan bayi karena tubuh belum berkembang sempurna.
6. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT): Kurangnya pemahaman dan emosi yang belum stabil dapat memicu kekerasan di dalam rumah tangga.
7. Hilangnya hak kebebasan anak: Anak kehilangan masa bermain, belajar, dan berkembang secara alami sesuai usia mereka.
8. Wajib belajar tidak terpenuhi: Pernikahan dini sering memaksa anak perempuan keluar dari sekolah, mengorbankan pendidikan dan masa depannya.

Mengapa Harus Memilih Pendidikan?

Pendidikan adalah pondasi utama untuk membangun masa depan yang lebih baik. Anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan, berhak untuk menyelesaikan pendidikan mereka, mengejar cita-cita, dan memiliki kendali atas hidup mereka sendiri. Menikah bukanlah solusi untuk masalah ekonomi, kehormatan, atau tekanan sosial. Justru dengan pendidikan, anak dapat membantu mengangkat ekonomi keluarga di masa depan secara lebih berkelanjutan.

Apa yang Bisa Kita Lakukan?

1. Orang tua dan tokoh adat perlu dilibatkan dalam sosialisasi dampak pernikahan dini dan pentingnya pendidikan bagi anak.
2. Sekolah dan guru perlu memberikan edukasi tentang kesehatan reproduksi dan hak anak.
3. Anak-anak dan remaja perlu diberikan ruang untuk bermimpi, berpendapat, dan dilibatkan dalam keputusan yang menyangkut hidup mereka.
4. Pemerintah dan pemuka agama harus terus mengampanyekan bahwa pernikahan anak tidak dibenarkan baik secara hukum maupun secara moral.
Saatnya kita bersatu untuk menghentikan praktik pernikahan anak. Jangan biarkan mitos, tekanan sosial, dan pemahaman keliru menghancurkan masa depan anak-anak kita. Pernikahan anak bukan budaya Sasak. Pernikahan anak juga bukan perintah agama.
Mari dorong anak-anak kita untuk mengejar ijazah, bukan buku nikah. Karena masa depan mereka lebih berharga dari sekadar status sebagai suami atau istri di usia dini. Berikan mereka hak untuk tumbuh, belajar, dan menentukan jalan hidupnya sendiri.

 

 

Beri Komentar

Desa

3,768

Laki-laki

Laki-laki 3,768 penduduk

3,832

Perempuan

Perempuan 3,832 penduduk

7,600

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

7,600

TOTAL

TOTAL 7,600 penduduk

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

2

Surat

Minggu Ini

4

Surat

Bulan Ini

5

Surat

Bulan Lalu

45

Surat

Tahun Ini

607

Surat

Tahun Lalu

547

Surat

Total

2,043

Surat

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

IDRIS

Sekretaris Desa

SALMAN AL PARISI

kaur Perencanaan

ADRIAN JUNIAWARDI A

KAUR KEUANGAN

RINI APRIANI

KASI KESEJAHRERAAN

ERI YUNITA

KASI PEMERINTAHAN

ABD. RAUF

KASI PELAYANAN

CAHAERANI MARDHATILLAH

KEPALA DUSUN SUKAMULIA

RUDIANTO

KEPALA DUSUN BAGEK GAET

AZHAR

KEPALA DUSUN AIK SEPOLONG

HERMAN

KEPALA DUSUN BAGEK LAWANG

SAENUDIN

KEPALA DUSUN GEGURUN LAUK

AMEDAN

KEPALA DUSUN GEGURUN TIMUK

RIAN SUTRISNA

STAFF KAUR TU DAN UMUM

DEDI AHMADI

STAFF KESRA

SRI MULIANI

PEKEMIT

MUHAMMAD RIDWAN

KAUR TATA USAHA DAN UMUM

HERNAWATI

KEPALA DUSUN BAGEK GAET SELATAN

MAHMUR

KEPALA DUSUN DASAN TENGAK

SAHMAL

KEPALA DUSUN GEGURUN

RODI BAMBANG KUSUMA

Menu Kategori
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 135
Kemarin : 66
Total Pengunjung : 32.400
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.70
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v204.15
Menu Kategori
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 135
Kemarin : 66
Total Pengunjung : 32.400
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.70
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v204.15

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan

Pemerintah Desa

IDRIS

Kepala Desa


SALMAN AL PARISI

Sekretaris Desa

ADRIAN JUNIAWARDI A

kaur Perencanaan

RINI APRIANI

KAUR KEUANGAN

ERI YUNITA

KASI KESEJAHRERAAN

ABD. RAUF

KASI PEMERINTAHAN

CAHAERANI MARDHATILLAH

KASI PELAYANAN

RUDIANTO

KEPALA DUSUN SUKAMULIA

AZHAR

KEPALA DUSUN BAGEK GAET

HERMAN

KEPALA DUSUN AIK SEPOLONG

SAENUDIN

KEPALA DUSUN BAGEK LAWANG

AMEDAN

KEPALA DUSUN GEGURUN LAUK

RIAN SUTRISNA

KEPALA DUSUN GEGURUN TIMUK

DEDI AHMADI

STAFF KAUR TU DAN UMUM

SRI MULIANI

STAFF KESRA

MUHAMMAD RIDWAN

PEKEMIT

HERNAWATI

KAUR TATA USAHA DAN UMUM

MAHMUR

KEPALA DUSUN BAGEK GAET SELATAN

SAHMAL

KEPALA DUSUN DASAN TENGAK

RODI BAMBANG KUSUMA

KEPALA DUSUN GEGURUN