Pohgading Timur, 11 Juni 2025 – Ketua Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Desa Pohgading Timur, Salman Al Parisi, menyampaikan kekecewaannya terhadap hasil mediasi yang dilakukan oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lombok Timur dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran norma adat dan potensi perkawinan anak yang terjadi di wilayahnya.
Mediasi tersebut digelar pada Rabu, 11 Juni 2025, pukul 08.00 WITA, menyusul peristiwa yang terjadi malam sebelumnya, di mana seorang remaja laki-laki berinisial S (24), warga Desa Seruni mumbul, Kecamatan Pringgabaya, diduga memasuki rumah seorang perempuan di bawah umur berinisial N (17), warga Dusun Bagek Lawang, Desa Pohgading Timur, tanpa izin dan di luar jam wajar, sekitar pukul 23.30 hingga 03.13 dini hari.
Peristiwa tersebut mengundang keresahan warga, karena dianggap melanggar norma sosial, adat, dan agama yang dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat. Keluarga korban merasa dirugikan, sementara tokoh masyarakat mengungkapkan keprihatinannya atas kejadian yang dinilai mencoreng nilai moral dan sosial desa.
Namun, hasil mediasi yang difasilitasi oleh UPTD PPA justru mengecewakan pihak PATBM Desa Pohgading Timur. PPA mengarahkan agar keluarga mengajukan dispensasi nikah, dengan alasan bahwa laki-laki sudah berusia dewasa dan perempuan telah berumur 17 tahun.
Menurut UPTD PPA, rujukan ke Lembaga Perlindungan Anak seperti Panti Paramitha tidak dapat dilakukan secara sembarangan, karena memerlukan pertimbangan mendalam dan persetujuan keluarga. Pernyataan ini dipertanyakan oleh Ketua PATBM, yang menilai pendekatan tersebut tidak menyentuh akar persoalan.
“Kalau seperti ini terus, kasus-kasus perkawinan anak akan tetap terjadi dan berulang di masyarakat,” tegas Salman Al Parisi melalui pesan WhatsApp kepada pihak PPA.
Lebih lanjut, Salman menyatakan bahwa PATBM tetap berkomitmen memisahkan kedua pihak selama proses hukum berjalan. Ia menilai bahwa keputusan membawa anak perempuan tersebut ke rumah pihak laki-laki secara tiba-tiba dan melangsungkan ijab qabul tanpa menunggu proses hukum selesai adalah tindakan yang tidak beretika.
“Kami dari PATBM tegas ingin keduanya dipisahkan sementara waktu. Jika mereka ingin menikah, silakan ajukan dispensasi sesuai prosedur. Tapi selama proses itu berlangsung, tidak boleh ada interaksi yang melanggar etika atau norma. Kami sangat kecewa saat tahu mereka justru segera menggelar ijab qabul dan membawa anak perempuan ke rumah laki-laki. Siapapun mereka, kalau tinggal di Desa Pohgading Timur, harus taat pada nilai dan norma desa ini. Jangan mentang-mentang kami dari desa lalu disepelekan,” ujar Salman.
PATBM Desa Pohgading Timur menegaskan akan terus memperjuangkan perlindungan anak dan pencegahan perkawinan usia dini. Mereka berharap seluruh pihak, termasuk instansi pemerintah dan keluarga, bisa menghormati proses hukum dan menjunjung etika sosial dalam setiap langkah yang diambil.
Pohgading Timur, 11 Juni 2025 – Ketua Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Desa Pohgading Timur, Salman Al Parisi, menyampaikan kekecewaannya terhadap hasil mediasi yang dilakukan oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lombok Timur dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran norma adat dan potensi perkawinan anak yang terjadi di wilayahnya.
Mediasi tersebut digelar pada Rabu, 11 Juni 2025, pukul 08.00 WITA, menyusul peristiwa yang terjadi malam sebelumnya, di mana seorang remaja laki-laki berinisial S (24), warga Desa Seruni mumbul, Kecamatan Pringgabaya, diduga memasuki rumah seorang perempuan di bawah umur berinisial N (17), warga Dusun Bagek Lawang, Desa Pohgading Timur, tanpa izin dan di luar jam wajar, sekitar pukul 23.30 hingga 03.13 dini hari.
Peristiwa tersebut mengundang keresahan warga, karena dianggap melanggar norma sosial, adat, dan agama yang dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat. Keluarga korban merasa dirugikan, sementara tokoh masyarakat mengungkapkan keprihatinannya atas kejadian yang dinilai mencoreng nilai moral dan sosial desa.
Namun, hasil mediasi yang difasilitasi oleh UPTD PPA justru mengecewakan pihak PATBM Desa Pohgading Timur. PPA mengarahkan agar keluarga mengajukan dispensasi nikah, dengan alasan bahwa laki-laki sudah berusia dewasa dan perempuan telah berumur 17 tahun.
Menurut UPTD PPA, rujukan ke Lembaga Perlindungan Anak seperti Panti Paramitha tidak dapat dilakukan secara sembarangan, karena memerlukan pertimbangan mendalam dan persetujuan keluarga. Pernyataan ini dipertanyakan oleh Ketua PATBM, yang menilai pendekatan tersebut tidak menyentuh akar persoalan.
“Kalau seperti ini terus, kasus-kasus perkawinan anak akan tetap terjadi dan berulang di masyarakat,” tegas Salman Al Parisi melalui pesan WhatsApp kepada pihak PPA.
Lebih lanjut, Salman menyatakan bahwa PATBM tetap berkomitmen memisahkan kedua pihak selama proses hukum berjalan. Ia menilai bahwa keputusan membawa anak perempuan tersebut ke rumah pihak laki-laki secara tiba-tiba dan melangsungkan ijab qabul tanpa menunggu proses hukum selesai adalah tindakan yang tidak beretika.
“Kami dari PATBM tegas ingin keduanya dipisahkan sementara waktu. Jika mereka ingin menikah, silakan ajukan dispensasi sesuai prosedur. Tapi selama proses itu berlangsung, tidak boleh ada interaksi yang melanggar etika atau norma. Kami sangat kecewa saat tahu mereka justru segera menggelar ijab qabul dan membawa anak perempuan ke rumah laki-laki. Siapapun mereka, kalau tinggal di Desa Pohgading Timur, harus taat pada nilai dan norma desa ini. Jangan mentang-mentang kami dari desa lalu disepelekan,” ujar Salman.
PATBM Desa Pohgading Timur menegaskan akan terus memperjuangkan perlindungan anak dan pencegahan perkawinan usia dini. Mereka berharap seluruh pihak, termasuk instansi pemerintah dan keluarga, bisa menghormati proses hukum dan menjunjung etika sosial dalam setiap langkah yang diambil.