Logo Desa

Desa Pohgading Timur

Kabupaten Lombok Timur
Provinsi Nusa Tenggara Barat

Loading

Desa Pohgading Timur

Perayaan

Hari Sumpah Pemuda

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Pohgading Timur Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat

Berita Desa

Komentar Terbaru

Kategori

Pohgading Timur, 11 Juni 2025 – Ketua Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Desa Pohgading Timur, Salman Al Parisi, menyampaikan kekecewaannya terhadap hasil mediasi yang dilakukan oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lombok Timur dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran norma adat dan potensi perkawinan anak yang terjadi di wilayahnya.

Mediasi tersebut digelar pada Rabu, 11 Juni 2025, pukul 08.00 WITA, menyusul peristiwa yang terjadi malam sebelumnya, di mana seorang remaja laki-laki berinisial S (24), warga Desa Seruni mumbul, Kecamatan Pringgabaya, diduga memasuki rumah seorang perempuan di bawah umur berinisial N (17), warga Dusun Bagek Lawang, Desa Pohgading Timur, tanpa izin dan di luar jam wajar, sekitar pukul 23.30 hingga 03.13 dini hari.

Peristiwa tersebut mengundang keresahan warga, karena dianggap melanggar norma sosial, adat, dan agama yang dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat. Keluarga korban merasa dirugikan, sementara tokoh masyarakat mengungkapkan keprihatinannya atas kejadian yang dinilai mencoreng nilai moral dan sosial desa.

Namun, hasil mediasi yang difasilitasi oleh UPTD PPA justru mengecewakan pihak PATBM Desa Pohgading Timur. PPA mengarahkan agar keluarga mengajukan dispensasi nikah, dengan alasan bahwa laki-laki sudah berusia dewasa dan perempuan telah berumur 17 tahun.

Menurut UPTD PPA, rujukan ke Lembaga Perlindungan Anak seperti Panti Paramitha tidak dapat dilakukan secara sembarangan, karena memerlukan pertimbangan mendalam dan persetujuan keluarga. Pernyataan ini dipertanyakan oleh Ketua PATBM, yang menilai pendekatan tersebut tidak menyentuh akar persoalan.

“Kalau seperti ini terus, kasus-kasus perkawinan anak akan tetap terjadi dan berulang di masyarakat,” tegas Salman Al Parisi melalui pesan WhatsApp kepada pihak PPA.

Lebih lanjut, Salman menyatakan bahwa PATBM tetap berkomitmen memisahkan kedua pihak selama proses hukum berjalan. Ia menilai bahwa keputusan membawa anak perempuan tersebut ke rumah pihak laki-laki secara tiba-tiba dan melangsungkan ijab qabul tanpa menunggu proses hukum selesai adalah tindakan yang tidak beretika.

“Kami dari PATBM tegas ingin keduanya dipisahkan sementara waktu. Jika mereka ingin menikah, silakan ajukan dispensasi sesuai prosedur. Tapi selama proses itu berlangsung, tidak boleh ada interaksi yang melanggar etika atau norma. Kami sangat kecewa saat tahu mereka justru segera menggelar ijab qabul dan membawa anak perempuan ke rumah laki-laki. Siapapun mereka, kalau tinggal di Desa Pohgading Timur, harus taat pada nilai dan norma desa ini. Jangan mentang-mentang kami dari desa lalu disepelekan,” ujar Salman.

PATBM Desa Pohgading Timur menegaskan akan terus memperjuangkan perlindungan anak dan pencegahan perkawinan usia dini. Mereka berharap seluruh pihak, termasuk instansi pemerintah dan keluarga, bisa menghormati proses hukum dan menjunjung etika sosial dalam setiap langkah yang diambil.

Pohgading Timur, 11 Juni 2025 – Ketua Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Desa Pohgading Timur, Salman Al Parisi, menyampaikan kekecewaannya terhadap hasil mediasi yang dilakukan oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lombok Timur dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran norma adat dan potensi perkawinan anak yang terjadi di wilayahnya.

Mediasi tersebut digelar pada Rabu, 11 Juni 2025, pukul 08.00 WITA, menyusul peristiwa yang terjadi malam sebelumnya, di mana seorang remaja laki-laki berinisial S (24), warga Desa Seruni mumbul, Kecamatan Pringgabaya, diduga memasuki rumah seorang perempuan di bawah umur berinisial N (17), warga Dusun Bagek Lawang, Desa Pohgading Timur, tanpa izin dan di luar jam wajar, sekitar pukul 23.30 hingga 03.13 dini hari.

Peristiwa tersebut mengundang keresahan warga, karena dianggap melanggar norma sosial, adat, dan agama yang dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat. Keluarga korban merasa dirugikan, sementara tokoh masyarakat mengungkapkan keprihatinannya atas kejadian yang dinilai mencoreng nilai moral dan sosial desa.

Namun, hasil mediasi yang difasilitasi oleh UPTD PPA justru mengecewakan pihak PATBM Desa Pohgading Timur. PPA mengarahkan agar keluarga mengajukan dispensasi nikah, dengan alasan bahwa laki-laki sudah berusia dewasa dan perempuan telah berumur 17 tahun.

Menurut UPTD PPA, rujukan ke Lembaga Perlindungan Anak seperti Panti Paramitha tidak dapat dilakukan secara sembarangan, karena memerlukan pertimbangan mendalam dan persetujuan keluarga. Pernyataan ini dipertanyakan oleh Ketua PATBM, yang menilai pendekatan tersebut tidak menyentuh akar persoalan.

“Kalau seperti ini terus, kasus-kasus perkawinan anak akan tetap terjadi dan berulang di masyarakat,” tegas Salman Al Parisi melalui pesan WhatsApp kepada pihak PPA.

Lebih lanjut, Salman menyatakan bahwa PATBM tetap berkomitmen memisahkan kedua pihak selama proses hukum berjalan. Ia menilai bahwa keputusan membawa anak perempuan tersebut ke rumah pihak laki-laki secara tiba-tiba dan melangsungkan ijab qabul tanpa menunggu proses hukum selesai adalah tindakan yang tidak beretika.

“Kami dari PATBM tegas ingin keduanya dipisahkan sementara waktu. Jika mereka ingin menikah, silakan ajukan dispensasi sesuai prosedur. Tapi selama proses itu berlangsung, tidak boleh ada interaksi yang melanggar etika atau norma. Kami sangat kecewa saat tahu mereka justru segera menggelar ijab qabul dan membawa anak perempuan ke rumah laki-laki. Siapapun mereka, kalau tinggal di Desa Pohgading Timur, harus taat pada nilai dan norma desa ini. Jangan mentang-mentang kami dari desa lalu disepelekan,” ujar Salman.

PATBM Desa Pohgading Timur menegaskan akan terus memperjuangkan perlindungan anak dan pencegahan perkawinan usia dini. Mereka berharap seluruh pihak, termasuk instansi pemerintah dan keluarga, bisa menghormati proses hukum dan menjunjung etika sosial dalam setiap langkah yang diambil.

Beri Komentar

Desa

3,768

Laki-laki

Laki-laki 3,768 penduduk

3,832

Perempuan

Perempuan 3,832 penduduk

7,600

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

7,600

TOTAL

TOTAL 7,600 penduduk

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

2

Surat

Minggu Ini

4

Surat

Bulan Ini

5

Surat

Bulan Lalu

45

Surat

Tahun Ini

607

Surat

Tahun Lalu

547

Surat

Total

2,043

Surat

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

IDRIS

Sekretaris Desa

SALMAN AL PARISI

kaur Perencanaan

ADRIAN JUNIAWARDI A

KAUR KEUANGAN

RINI APRIANI

KASI KESEJAHRERAAN

ERI YUNITA

KASI PEMERINTAHAN

ABD. RAUF

KASI PELAYANAN

CAHAERANI MARDHATILLAH

KEPALA DUSUN SUKAMULIA

RUDIANTO

KEPALA DUSUN BAGEK GAET

AZHAR

KEPALA DUSUN AIK SEPOLONG

HERMAN

KEPALA DUSUN BAGEK LAWANG

SAENUDIN

KEPALA DUSUN GEGURUN LAUK

AMEDAN

KEPALA DUSUN GEGURUN TIMUK

RIAN SUTRISNA

STAFF KAUR TU DAN UMUM

DEDI AHMADI

STAFF KESRA

SRI MULIANI

PEKEMIT

MUHAMMAD RIDWAN

KAUR TATA USAHA DAN UMUM

HERNAWATI

KEPALA DUSUN BAGEK GAET SELATAN

MAHMUR

KEPALA DUSUN DASAN TENGAK

SAHMAL

KEPALA DUSUN GEGURUN

RODI BAMBANG KUSUMA

Menu Kategori
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 138
Kemarin : 66
Total Pengunjung : 32.403
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.70
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v204.15
Menu Kategori
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 138
Kemarin : 66
Total Pengunjung : 32.403
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.70
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v204.15

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan

Pemerintah Desa

IDRIS

Kepala Desa


SALMAN AL PARISI

Sekretaris Desa

ADRIAN JUNIAWARDI A

kaur Perencanaan

RINI APRIANI

KAUR KEUANGAN

ERI YUNITA

KASI KESEJAHRERAAN

ABD. RAUF

KASI PEMERINTAHAN

CAHAERANI MARDHATILLAH

KASI PELAYANAN

RUDIANTO

KEPALA DUSUN SUKAMULIA

AZHAR

KEPALA DUSUN BAGEK GAET

HERMAN

KEPALA DUSUN AIK SEPOLONG

SAENUDIN

KEPALA DUSUN BAGEK LAWANG

AMEDAN

KEPALA DUSUN GEGURUN LAUK

RIAN SUTRISNA

KEPALA DUSUN GEGURUN TIMUK

DEDI AHMADI

STAFF KAUR TU DAN UMUM

SRI MULIANI

STAFF KESRA

MUHAMMAD RIDWAN

PEKEMIT

HERNAWATI

KAUR TATA USAHA DAN UMUM

MAHMUR

KEPALA DUSUN BAGEK GAET SELATAN

SAHMAL

KEPALA DUSUN DASAN TENGAK

RODI BAMBANG KUSUMA

KEPALA DUSUN GEGURUN