Lombok kembali menjadi sorotan nasional setelah viralnya video pernikahan dini antara siswi SMP berinisial YL (15) dan pelajar SMK berinisial RN (16) di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam video yang beredar luas di media sosial, kedua pengantin muda tersebut tampak ceria saat mengikuti tradisi nyongkolan, sebuah prosesi adat Suku Sasak yang dilakukan di jalan raya menuju lokasi pernikahan. Warga pun tampak antusias menyaksikan peristiwa tersebut.
Pasangan tersebut mengenakan pakaian adat khas Sasak, dan musik tradisional turut mengiringi acara, menambah semarak suasana. Namun, sorotan publik tidak hanya tertuju pada kemeriahan, tetapi juga pada usia pasangan yang masih tergolong anak-anak. Momen di pelaminan pun menunjukkan gestur khas remaja, dengan memamerkan ekspresi dan tingkah laku yang menggambarkan ketidakdewasaan.
Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran banyak pihak tentang masih tingginya angka pernikahan dini di NTB. Salah satu bentuk respons datang dari PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) Desa Pohgading Timur yang segera menginisiasi kegiatan edukatif bertajuk "Pantang Merariq Kodeq"—sebuah seruan untuk menolak praktik pernikahan dini.
Kegiatan ini akan dilaksanakan di beberapa sekolah di Kecamatan Pringgabaya pasca ujian semester. Salman Al Parisi, selaku ketua PATBM Desa Pohgading Timur menyatakan bahwa kegiatan ini akan melibatkan Forum Anak Desa Pohgading Timur dan Forum Anak Lombok Timur, serta didukung oleh Wahana Visi Indonesia sebagai fasilitator.
Tujuan dari kampanye ini adalah untuk memberikan pemahaman mendalam kepada siswa tentang pentingnya pendidikan, risiko pernikahan dini, serta dampaknya terhadap masa depan. Dengan pendekatan yang melibatkan anak dan komunitas sekolah, diharapkan praktik merariq kodeq dapat diminimalisasi dan generasi muda Lombok Timur dapat tumbuh dengan lebih sehat, cerdas, dan mandiri.
Lombok kembali menjadi sorotan nasional setelah viralnya video pernikahan dini antara siswi SMP berinisial YL (15) dan pelajar SMK berinisial RN (16) di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam video yang beredar luas di media sosial, kedua pengantin muda tersebut tampak ceria saat mengikuti tradisi nyongkolan, sebuah prosesi adat Suku Sasak yang dilakukan di jalan raya menuju lokasi pernikahan. Warga pun tampak antusias menyaksikan peristiwa tersebut.
Pasangan tersebut mengenakan pakaian adat khas Sasak, dan musik tradisional turut mengiringi acara, menambah semarak suasana. Namun, sorotan publik tidak hanya tertuju pada kemeriahan, tetapi juga pada usia pasangan yang masih tergolong anak-anak. Momen di pelaminan pun menunjukkan gestur khas remaja, dengan memamerkan ekspresi dan tingkah laku yang menggambarkan ketidakdewasaan.
Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran banyak pihak tentang masih tingginya angka pernikahan dini di NTB. Salah satu bentuk respons datang dari PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) Desa Pohgading Timur yang segera menginisiasi kegiatan edukatif bertajuk "Pantang Merariq Kodeq"—sebuah seruan untuk menolak praktik pernikahan dini.
Kegiatan ini akan dilaksanakan di beberapa sekolah di Kecamatan Pringgabaya pasca ujian semester. Salman Al Parisi, selaku ketua PATBM Desa Pohgading Timur menyatakan bahwa kegiatan ini akan melibatkan Forum Anak Desa Pohgading Timur dan Forum Anak Lombok Timur, serta didukung oleh Wahana Visi Indonesia sebagai fasilitator.
Tujuan dari kampanye ini adalah untuk memberikan pemahaman mendalam kepada siswa tentang pentingnya pendidikan, risiko pernikahan dini, serta dampaknya terhadap masa depan. Dengan pendekatan yang melibatkan anak dan komunitas sekolah, diharapkan praktik merariq kodeq dapat diminimalisasi dan generasi muda Lombok Timur dapat tumbuh dengan lebih sehat, cerdas, dan mandiri.